This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 29 Maret 2017

POS UM,UASBN DAN UAMBN



kemenag 2.png 





KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH WONOSOBO
NOMOR :1617.a/Mts.11.07.26/ PP.00.5/  03  /2017

TENTANG

PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN
UJIAN MADRASAH  DAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOSOBO
KABUPATEN WONOSOBO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO,

Menimbang      :    a.    bahwa dalam rangka pemetaan dan mengendalikan mutu hasil pendidikan pada madrasah, perlu diselenggarakan Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran Umum, PAI dan Bahasa Arab;
                               b.    bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan UM dan UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017 perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
                               c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Wonosobo Kabupaten Wonosobo tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
Mengingat        :    1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas;
                               2.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 15 ayat 3;
                               3.    Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
                               4.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                               5.    Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                               6.    Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi;
                               7.    Permendikbud RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
                               8.    Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
                               9.    Permendikbud No. 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
                               10.  Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penelitian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui UN dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah;
                               11.  Peraturan Menteri Agama RI Nomor 000912 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
                               12.  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
                               12.  Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
                               14.  Keputusan DirjenPendis No: 151 tahun 2017 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional  (UAMBN),Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor : 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN pada pendidikan dasar dan menengah Tahun Pelajaran 2016/ 2017;
15.  Kalender Pendidikan MTs Negeri Wonosobo tahun pelajaran 2016/ 2017.

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :    PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN  MADRASAH (UM), UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIOANAL (UASBN) DAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) PADA MTS NEGERI WONOSOBO TAHUN PELAJARAN 2016/2017.
KESATU            :    Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Madrasah (UM),Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) pada MTs Negeri Wonosobo Tahun Pelajaran 2016/2017, dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
KEDUA              :    Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini, dibebankan pada mata anggaran yang sesuai.
KETIGA             :    Apabila  terdapat  kekeliruan  dalam  Keputusan  ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT         :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                                                  
Ditetapkan di       : WONOSOBO
Pada Tanggal       : 07 Maret 2017
Kepala Madrasah,


Dra. Hj. Ratna Ayu Kartika Wulan, MM.Pd.
NIP. 19660831 199303 2 002
Tembusan :
1. Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
    Provinsi Jawa Tengah
2. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah raga Kab. Wonosobo Kab. Wonosobo
3. Arsip.

LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH WONOSOBO
NOMOR :  1617.a /Mts.11.07.26/ PP.00.5/  03  /2017

TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)PENYELENGGARAAN
UJIAN MADRASAH,UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL  DAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO

I.       PESERTA UM DAN UAMBN
A.    Persyaratan Peserta Ujian
1.      Persyaratan umum
a.    Peserta didik berada pada tahun terakhir pada MTs Negeri Wonosobo;
b.    Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar  pada MTs Negeri Wonosobo mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c.    Belum pernah Lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.

2.      Persyaratan khusus
a.    Peserta didik terdaftar pada MTs Negeri Wonosobo;
b.    Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional;
c.    Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan semester I kelas VII sampai dengan semester I kelas IX untuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP );
d.   Persyaratan lain sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat;
e.    Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Madrasah ,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional disatuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti Ujian Madrasah,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional  dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional disatuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh madrasah penyelenggara ujian;
f.     Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Madrasah,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional  dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional utama dapat mengikuti Ujian Madrasah,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional  dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional susulan.

B.     Pendaftaran Peserta Ujian
1.      Madrasah pelaksana UM,UASBN dan UAMBN melaksanakan pendataan calon peserta.
2.      Madrasah pelaksana UM,UASBN dan UAMBN mengirimkan data calon peserta ke panitia UM dan UAMBN tingkat Kabupaten.
3.      Panitia UM,UASBN dan UAMBN tingkat Kabupaten/ Kota mengirimka data calon peserta UM dan UAMBN ke Panitia UM dan UAMBN tingkat Provinsi.
4.      Panitia UM,UASBN dan UAMBN tingkat Provinsi mengoordinasikan pendataan calon peserta dan mengirim ke panitia tingkat pusat.
5.      Panita UM,UASBN dan UAMBN tigkat Kabupaten/ Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke Madrasah.
6.      Madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke panitia UM,UASBN dan UAMBN tingkat Kabupaten/ Kota.
7.      Panitia UM dan UAMBN tingkat Provinsi melakukan;
a.       Pemutakhiran data;
b.      Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c.       Pengiriman DNT peserta UM,UASBN, UAMBN ke Panitia UM,UASBN, UAMBN tingkat Kabupaten/ Kota selanjutnyaditeruskan ke panitia UAMBN tingkat Madrasah;
8.      Kepala Madrasah pelaksana UM,UASBN dan UAMBN menerbitkan, menandatangani dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu peserta UM ,UASBN dan UAMBN yang telah ditempel foto peserta.

II.    PENYELENGGARA UJIAN
A.    Penyelenggara
1.      Penyelenggara Ujian Madrasah,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional  dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah MTs Negeri Wonosobo yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama berdasarkan status akreditasi dan/atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara Ujian Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional  dan Ujian Akhir Madrasah Bestandar Nasional.
2.      Penyelenggara Ujian Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional    dan Ujian Akhir Madrasah Bestandar Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
B.     Penanggung Jawab
1.      Kepala madrasah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian madrasah.
2.      Kepala madrasah membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Madrasah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A.    Bahan Ujian
Bahan Ujuan disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di madrasah penyelenggara.
B.     Mata Pelajaran Yang diujikan
1.      Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX.
2.      Ujian Praktek mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
3.      Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Madrasah tahun pelajaran 2016/2017 adalah sebagai berikut :

No.
Mata Pelajaran
Tertulis
Praktik
1.
Pendidikan Agama



a. Al-Qur'an Hadis
UAMBN

b. Akidah Akhlak
UAMBN

c. Fikih
UAMBN

d. Sejarah Kebudayaan Islam
UAMBN
-
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
USBN
-
3.
Bahasa Indonesia
UM
4.
Bahasa Arab
UAMBN
5
Matematika
UM
-
6.
Bahasa Inggris
UM
7.
Ilmu Pengetahuan Alam
UM
8.
Ilmu Pengetahuan Sosial
USBN
-
9.
Seni Budaya
UM
10.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
UM
11
Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
UM
12.
Muatan Lokal



a. Bahasa Jawa
UM

b. BTQ
-


C.    Penyiapan Bahan Ujian
1.      Penyiapan naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi – kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian  dilaksanakan oleh K4-M Eks Karesidenan Kedu.
2.      Perangkat bahan ujian madrasah terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar  jawaban, pedoman penilaian/penskoran, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita acara ujian.
3.      Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari madrasah penyelenggara dan/atau kelompok madrasah, berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
4.      Tim penyusun perangkat naskah soal ujian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Menguasai mata pelajaran yang akan diujikan;
b.      Mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan bagi guru yang sudah mengikuti pelatihan dibidang penilaian pendidikan;
c.       Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5.      Naskah soal ujian yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6.      Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran 12 (standar)
7.      Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

IV.       PELAKSANAAN UJIAN
A.    Waktu Pelaksanaan
1.      Ujian Madrasah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peratuan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Madrasah.
2.      Ujian Praktik dapat dilaksanakan sebelum Ujian Madrasah.
3.      Jadwal pelaksanaan ujian setiap mata pelajaran ditetapkan oleh madrasah penyelenggara sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku.
Jadwal Ujian
UTAMA

No
Hari, Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
Keterangan
1
Senin, 10 April 2017
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UM
10.30 – 12.00
Bahasa Jawa
UM
2
Selasa, 11 April 2017
08.00 – 10.00
Matematika
UM
10.30 – 12.00
Seni Budaya/SBK
UM
3
Rabu, 12 April 2017
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UM
10.30 – 12.00
Penjaskes Orkes
UM
4
Kamis, 13 April 2017
08.00 – 10.00
IPA
UM
10.30 – 12.00
TIK/Prakarya
UM
5
Senin, 17 April 2017
08.00 – 09.30
Al Quran Hadist
UAMBN
10.00 – 11.30
Akidah Akhlak
UAMBN
6
Selasa, 18 April 2017
08.00 – 10.00
PPKN
UASBN
10.30 – 12.00
FIQIH
UAMBN
7
Rabu, 19 April 2017
08.00 – 10.00
IPS
UASBN
10.30 – 12.00
SKI
UAMBN
8
Kamis, 20 April 2017
08.00 – 10.00
Bahasa Arab
UAMBN

Catatan :
1.TIK Menggunakan Kurikulum 2006
2. Prakarya Mnggunakan Kurikulum 2013







SUSULAN

No

Waktu
Mata Pelajaran
Keterangan
1
Jumat ,21 April 2017
08.00 - 09.30
Al Qur'an Hadits
UAMBN
10.00 - 11.30
Aqidah Akhlak
UAMBN
2
Sabtu, 22 April 2017
08.00 - 09.30
Fiqih
UAMBN
10.30 - 12.00
Sejarah Kebudayaan Islam
UAMBN
12.30 – 14.00
Bahasa Indonesia
UM
3
Selasa, 25 April 2017
08.00 - 10.00
Bahasa Arab
UAMBN
10.30 - 12.00
Bahasa Jawa
UM
12.30 – 14.00
Seni Budaya/SBK
UM
4
Rabu, 26 April 2017
08.00 - 10.00
PKn
UASBN
10.30 - 12.00
Matematika
UM
12.30 – 14.00
Penjaskes
UM
5
Kamis, 27 April 2017
08.00 - 10.00
IPS
UASBN
10.30 - 12.00
Bahasa Inggris
UM
12.30 – 14.00
TIK/Prakarya
UM
6
Juma’at, 28 April 2017
08.00 - 10.00
IPA
UM







B.     Ujian Susulan
Ujian susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Ujian susulan diperuntukan untuk peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2.      Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3.      Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.

C.    Pengaturan Ruang/ Tempat Ujian
      Madrasah penyelenggaraan ujian menetapkan ruang/tempat ujian. Syarat ruang/tempat ujian:
1.      Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.
2.      Setiap ruang disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3.      Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta.
4.      Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5.      Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6.      Tempat ujian  praktik diatur oleh madrasah  penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah/ madrasah.

D.    Denah Tempat Duduk Peserta Ujian


005
006
015
016

004
007
014
017

003
008
013
018

002
009
012
019

001
010
011
020
PINTU
MASUK
DEPAN
E.     Tata Tertib Ujian
1.      Tata tertib peserta Ujian Berbasis Kertas dan Pensil sebagai berikut:
a.       Memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.      Peserta Ujian yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c.       Dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh madrasah ke dalam ruang ujian;
d.      Wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
e.       Wajib mengisi daftar hadir;
f.       Mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
g.      Bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar  jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
h.      Bagi yang akan meninggalkan ruang selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
i.        Dilarang menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain;
j.        bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidaktidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
k.      Harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
l.        Meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian.
m.    Bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2.      Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan.
3.      Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut :
a.       Memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b.      Melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian;
c.       Membacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai;
d.      Membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian;
e.       Mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaian dengan tanda/kartu peserta sebelum ujian dimulai;
f.       Membagikan lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
g.      Membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan tertutup;
h.      Mempersilahkan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai dibunyikan;
i.        Mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh – sungguh, tidak menggangu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peseta ujian;
j.        Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k.      Mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal dibunyikan;
l.        Menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil;
m.    Memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian ;
n.      Menyerahkan lembar jawab ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian madrasah disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.
            4.   Madrasah dapat menambah tata tertib ujian sesuai dengan keperluan.


F.     Pengawas Ujian
1.      Pengawas ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2.      Pengawasan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dilakukan dengan sistem silang antar Madrasah.
3.      Pengawasan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dilakukan dengan sistem silang antar Madrasah..
4.      Pengawasan Ujian Madrasah (UM) dilakukan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran.
5.      Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
6.      Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
7.      Pada Ujian Berbasis Kertas dan Pensil guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkan.


V.    PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A.    Pemeriksaan / Penilaian
Hasil ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Pemeriksaan hasil Ujian Berbasis Kertas dan Pensil dilakukan di madrasah penyelenggara ujian.
2.      Pemeriksaan Ujian Berbasis Kertas dan Pensil berbentuk uraian dilakukan oleh dua orang korektor,kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika ≥ 2,00 (untuk rentang nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
3.      Penilaian hasil ujian praktek dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.      Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.


B. Daftar Nilai Hasil Ujian
1.      Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh madrasah penyelengara dan ditandatangani oleh kepala madrasah penyelenggara.
2.      Daftar nilai hasil ujian diisi oleh madrasah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.


VI. KRITERIA KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Peserta didik dinyatakan lulus dari  Madrasah Tsanawiyah Negeri Wonosobo apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di MTsN Wonosobo.
b.      Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaram  agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.       Wajib mengikuti Ujian Nasional.
d.      Lulus Ujian Madrasah,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
e.       Dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar (tartil), dengan ketentuan memperoleh nilai minimal baik ( 75 ) pada ujian praktik membaca Al-Qur’an (BTQ).
f.       Lulus Ujian Madrasah dengan rata- rata nilai 60 ( Enam puluh) dan boleh terdapat 2 ( dua) mapel dengan nilai 50 (lima puluh).
g.      Penilaian Kelulusan didasarkan pada perolehan Nilai Ujian tertulis dan  Ujian Praktek. Dengan bobot nilai  40% Nilai ujian tertulis dan 60 % nilai Ujian Praktek(Untuk Mata Pelajaran PJK,SBK dan TIK ) bobot nilai 50% Nilai Ujian tertulis dan 50% nilai ujian praktek (Untuk Mata Pelajaran PAI,,,,,,,,.
h.      Kelulusan peserta didik  ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
i.        Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
j.        Dapat memenuhi Kriteria ketuntasan Miniamal tiap mata pelajaran.

NO
MATA PELAJARAN
KKM  KELULUSAN
1
Al-Qur'an Hadis
60
2
Akidah Akhlak
60
3
 Fikih
60
4
Sejarah Kebudayaan Islam
60
5
Pendidikan Kewarganegaraan
60
6
Bahasa Indonesia
60
7
Bahasa Arab
60
8
Matematika
60
9
Bahasa Inggris
60
10
Ilmu Pengetahuan Alam
60
11
Ilmu Pengetahuan Sosial
60
12
Seni Budaya
60
13
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
60
14
Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
60
15
Bahasa jawa
60

Kemudian  Kriteria kelulusan tsb disesuaikan dengan Peraturan Badan Standar Pendidikan Nasional Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional  Tahun Pelajaran 2016/2017 pada Bab IX tentang Kriteria Pencapaian Kompetensi Kelulusan menjadi sbb :
.  Berdasarkan Hasil UN dalam rentang  nilai 0 (nol) sampai dengan 100(seratus), dengan tingkat pencapaian Kompetensi Kelulusan dalam kategori sbb:
a. Sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. Baik Jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh)  dan kurang atau lebih sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. Cukup, jika lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang atau lebih sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 ( lima puluh lima).



V. PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH
  1. Penetapan Kelulusan Ujian Madrasah
1.      Madrasah penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
2.      Penentuan batas kelulusan perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Kantor kementerian Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kantor Kementerian Agama.
3.      Penentuan batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orang tua siswa, dan masyarakat, serta madrasah yang menggabung (jika ada) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
4.      Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.       memiliki nilai rata-rata minimal 6,00, baik untuk Ujian Berbasis Kertas dan Pensilmaupun ujian praktik;
b.      mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan yang ditentukan oleh madrasah penyelenggara ujian.
5.      Penentuan kelulusan Ujian Madrasah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
6.      Penentuan kelulusan bagi peserta ujian dari madrasah yang menggabung dilakukan bersama-sama dengan madrasah penyelenggara ujian.


  1. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1.      Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian ,kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.       Lulus Ujian Madrasah,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasioanl dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
d.      Lulus Ujian Nasional.
2.      Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2017.


  1. Penerbitan Ijazah
1.      Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2.      Blangko ijazah madrasah bersifat Nasional dan disediakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam.
3.      Kantor Kementerian Agama menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi.
4.      Kantor Kementerian Agama mendistribusikan banko ijazah ke madrasah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian Nasional dan hasil UM dan UAMBN. Madrasah penyelenggara ujian menerima blanko Ijazah dan keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5.      Nilai Ujian Nasional,Ujian Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dicantumkan dalam ijazah.
6.      Madrasah yang tidak menyelenggarakan ujian menyerahkan hasil penilaian oleh pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan kepada madrasah penyelenggara ujian.
7.      Penerbitan ijazah diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.


VII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1.      Penyelenggaran Ujian Madrasah didanai oleh Anggaran BOS yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah.
2.      Biaya penyelenggaran Ujian Madrasah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a.       Pengisian data calon peserta Ujian Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dan pengirimannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten;
b.      Pengadaan kartu peserta Ujian Madrasah Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional.
c.       Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madasah Berstandar Nasional;
d.      Penulisan dan penggandaan soal, penyiapan dan penggandaan bahan ujian praktek, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemerikasaan hasil ujian;
e.       Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah;
f.       Penyusunan laporan Ujian Madrasah Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dan pengiriman laporan dimaksud kepada Kantor Kanwil Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
3.      Madrasah penyelenggara Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian (RKBUS/RKBUM) sebagaimana pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada Kantor Kementerian Agama setempat.
4.      Madrasah yang bergabung menyusun RKBUS/RKBUM bersama dengan madrasah penyelenggara ujian. Kemudian mengajukan RKBUS/RKBUM dimaksud kepada Kantor Kementerian Agama setempat.


VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional oleh Kanwil Kemenag, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai dengan tugas dan kewenangannya.


IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1.      Laporan penyelenggaran Ujian Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2.      Madrasah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Kantor Kementerian Agama.
3.      Kantor Kementerian Agama menyusun laporan penyelenggaran ujian berdasarkan laporan madrasah penyelenggara dan hasil pemantauan ujian, kemudian menyampaikan laporan tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4.      Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun laporan penyelenggaraan Ujian Madrasah berdasarkan laporan Kantor Kementerian Agama dan hasil pemantauan ujian, kemudian menyampaikan laporan tersebut ke Kanwil Kementerian agama.


Mengetahui,
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Kankemenag Kab. Wonosobo



H. Panut, S.Pd, MM
NIP. 19671007 199903 1 002
Ditetapkan di : WONOSOBO
Pada tanggal   : 07 Maret 2017
Kepala Madrasah,



Dra. Hj. Ratna Ayu Kartika Wulan, MM.Pd
NIP. 19660831 199303 2 002
                       


                                                                                   

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)

PENYELENGGARAAN
UJIAN MADRASAH,UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 
DAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL

TAHUN PELAJARAN 2016/2017









Depag-1
 















KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN WONOSOBO
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOSOBO
TAHUN 2017