BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ
مَنْ
أَحَقُّ
النَّاسِ
بِحُسْنِ
صَحَابَتِي؟
قَالَ أُمُّكَ،
قَالَ
ثُمَّ
مَنْ
؟ قَالَ ثُمَّ أُمُّك، قَالَ
ثُمَّ
مَنْ ؟ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ (متفق عليه)
Artinya:
Riwayat Abu Hurairah ra menuturkan, “Seorang pria datang kepada Rasulullah saw.
“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling patut saya perlakukan dengan
baik?” Tanya pria itu. Beliau menjawab, “Ibumu." “Siapa lagi?”
Tanyanya kembali. “Ibumu,” jawab beliau. “Siapa lagi?” Tanyanya. “Ibumu,”
jawab beliau. “Terus siapa lagi?” Tanyanya. Beliau pun menjawab, “Ayahmu.”
(HR. al-Bukhari: No. 5514 dan Muslim: No. 4621)
Menurut pengertian etimologi, al-birru
adalah kebaikan atau keutamaan. Sedangkan dalam pengetian terminologi, al-birru
adalah amal saleh yang bersih dari noda-noda syirik. Sabda Nabi saw,
إِنَّ الصِّدْقَ
يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ
(متفق عليه)
Artinya:
“Kejujuran adalah indikator untuk berbuat al-birr (beramal saleh).” (Muttafaq ‘Alaih)
Derivasi makna yang
terkandung dalam al-birr mencakup semua bentuk amal kebajikan, baik
lahir maupun batin. Berbentuk lahiriyah, yaitu yang dilakukan oleh anggota
badan, seperti memberikan pertolongan, bantuan, mendermakan harta, dan
lain-lain, yang berbentuk batiniyah, yaitu kebajikan yang bersifat abstrak,
misalnya berlaku jujur, berhati ikhlas, berakhlak mulia, berdoa, dan budi
pekerti luhur lainnya. Mengenai al-birr yang didefinisikan sebagai
kebajikan ini, sesuai dengan firman Allah swt:
لَنْ تَنَالُوا
الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui.” (QS. Ali Imran, 3 :
92)
Dari dalil-dalil di atas, dapat ditarik
benang merah bahwa makna al-birr dapat diartikan sebagai amal saleh,
budi pekerti luhur, dan kebajikan secara umum. Dengan demikian, al-birr memiliki
antonim yaitu al-itsm yang berarti dosa. Sebab kebajikan dapat menuntun
orang ke sorga, sedangkan dosa dapat menjerumuskan orang ke neraka. Hal ini
selaras dengan dengan pernyataan An-Nawwas bin Sim’an yang bertanya kepada
Baginda Nabi mengenai definisi al-birr dan al-itsm. Nabi saw
menjawab:
الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ، وَاْلإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
(رواه مسلم والترمذي وأحمد)
Artinya:
“Kebaikan adalah budi pekerti yang baik, sedangkan dosa adalah kehendak di
dalam hatimu yang tidak disenangi sekiranya dilihat oleh manusia.” (HR.
Muslim: No. 4632, al-Tirmidzi: No. 2311, dan Ahmad: No. 16974)
Adapun berbuat birr
kepada orang tua, berarti berbuat baiknya seorang anak kepada orang tuanya.
Hal ini dapat diimplementasikan dengan perilaku sopan dan santun kepada
keduanya, baik dalam ucapan maupun tingkah laku, mentaati perintahnya selagi
tidak menyuruh berbuat maksiat, mencukupi segala kebutuhan yang mereka perlukan
menurut batas kemampuan yang ada, dan mendoakannya.
Hukum Berbakti Kepada Orang Tua
Para ulama sepakat bahwa berbuat taat
dan bakti kepada kedua orang tua itu hukumnya wajib. Tetapi yang
dipersilisihkan ialah siapakah yang harus didahulukan diantara keduanya itu,
bapak atau ibu. Sebagian ulama tidak membedakan satu sama lain untuk
didahulukan dan diakhirkan, keduanya harus diperlakukan dengan baik secara
seimbang.
Menurut pemahaman
eksplisit hadits Abu Hurairah di atas, ibulah yang harus didahulukan daripada
ayah. Ia lebih berhak dan lebih utama untuk ditaati, disayangi, dikasihi, dan
dilayani oleh seorang anak. Ulama yang berpendapat demikian, berargumentasi
bahwa Nabi saw dalam hadits tersebut, mengulangi kata “ibumu” sebanyak tiga
kali, baru kemudian “ayahmu”.
Ibu diutamakan daripada ayah, mengingat jerih payahnya selama mengandung,
melahirkan, menyusui, serta mengasuh anaknya sampai dewasa. Jerih payah dan
jasa ibu tersebut dilukiskan Allah swt dalam firman-Nya:
وَوَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya: “Dan Kami
perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-ayahnya; ibunya
telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya
dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu, hanya
kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman, 31:14)
Ibnu Uyainah
berpendapat, syukur kepada Allah dapat diwujudkan dengan melakukan shalat
fardhu lima kali sehari semalam, sedangkan syukur kepada dua orang tua dapat
diaflikasikan salah satunya dengan mendoakan keduanya setiap selesai shalat
fardhu (Ibnu Allan al-Shiddiqi, tth:II/144). Jadi, dengan melaksanakan shalat
fardhu kemudian berdoa untuk kedua orang tua, menurut Ibnu Uyainah, berarti
telah bersyukur kepada Allah dan kedua orangtuanya sebagaimana yang
diperintahkan dalam ayat di atas.
Berbakti Kepada Orang Tua Non Muslim
Hidayah dan cahaya Islam memang hak
perogratif Allah. Manusia hanya disuruh untuk mengajak dan berdakwah menuju
jalan-Nya dan tidak ada paksaan bagi orang lain untuk mengikuti ajakannya.
Terkadang orang tuanya baik dan beriman, tetapi anaknya durhaka dan kemudian
kafir, sebagaimana yang terjadi pada keluarga Nabi Nuh. Terkadang pula anaknya
saleh dan beriman, tetapi orang tuanya durhaka dan musyrik, seperti yang
dialami oleh Nabi Ibrahim dan ayahnya Azar. Oleh karena itu, tidak heran jika
fenomena seperti ini sering terjadi pada masyarakat, dari zaman dulu sampai
sekarang. Permasalahannya, bagaimana sikap seorang anak yang saleh dan beriman
jika menghadapi orang tua yang durhaka, musyrik, atau kafir. Apakah ia harus
tetap berbakti kepada keduanya, mendoakannya, dan menuruti titahnya, atau
tidak?
Islam adalah agama penyebar rahmat
untuk seluruh alam (rahmatan lil alamin). Meskipun seseorang telah
mengingkarinya, tetapi haknya sebagai makhluk Allah tetap ada secara
proporsional. Dalam hal ini, Islam membatasi sampai di mana perintah orang tua
yang musyrik itu dituruti oleh anaknya, dan kapan seorang anak dikategorikan
durhaka jika ia membangkang titah orang tuanya.
Pada prinsipnya
setiap titah orang tuanya harus ditaati. Tetapi jika mengarah pada kemusyrikan,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka si anak tidak durhaka untuk
menolaknya, bahkan wajib tidak menaatinya. Karena hidayah Allah dan cahaya
Islam sangat berharga melebihi segala-galanya. Demikian pula, para dasarnya
setiap hal yang dilarang orang tua harus dijauhi oleh si anak. Kecuali jika
larangan itu bertentangan dengan syariat. Misalnya orang tua melarang shalat,
belajar agama, dan puasa, maka si anak tidak durhaka untuk membangkangnya, bahkan
diwajibkan untuk tidak taat kepadanya.
Namun demikian, si
anak tetap harus menjaga etika pergaulan dan sopan santun dihadapan orang
tuanya, sehingga hubungan dia dengan keduanya tidak berbuntut ketegangan. Allah
mengingatkan hamba-hambaNya agar senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tua
meskipun keyakinan mereka berbeda, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
وَإِنْ
جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
Artinya: “Dan jika keduanya memaksamu untuk
mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu,
maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia
dengan baik...” (QS. Luqman,31:15)
Dalam sebuah riwayat diceritakan, Asma puteri Abu Bakar al-Shiddiq ra
pernah dikunjungi oleh ibunya yang musyrik. Ia saat itu bimbang, apakah harus
berbuat baik kepadanya atau mengacuhkannya. Akhirnya ia memutuskan untuk
menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Maka ditemukan jawaban bahwa ia harus
tetap memperlakukan ibunya dengan baik, meskipun ibunya itu seorang musyrik.
Teks hadits tersebut lengkapnya sebagai berikut:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّي ؟ قَالَ: نَعَمْ صِلِي
أُمَّكِ (متفق عليه)
Artinya:
Riwayat dari Asma` binti Abi Bakar ra menuturkan, “Ibuku yang musyrik, pada
masa Rasulullah, datang mengunjungiku. Maka aku meminta fatwa kepada
Rasulullah. “Ibuku adalah orang yang tidak senang dengan agama Islam. Apakah
aku boleh menemuinya?” Rasul menjawab, “Temuilah ibumu!” (HR.
al-Bukhari: No. 2427 dan Muslim: No. 1671)
Berbuat baik kepada
orang yang berlainan keyakinan ini tidak terbatas hanya kepada orang tua.
Kerabat dan tetangga pun harus diperlakukan dengan baik selagi mereka mau
berdamai dan tidak menyatakan konfrontasi dengan kaum muslimin. Hal ini
dijelaskan di dalam al-Qur’an:
لاَ
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ
عَنِ
الَّذِينَ
لَمْ
يُقَاتِلُوكُمْ
فِي
الدِّينِ
وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ
مِنْ
دِيَارِكُمْ
أَنْ
تَبَرُّوهُمْ
وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ
إِنَّ
اللَّهَ
يُحِبُّ
الْمُقْسِطِينَ
Artinya:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS.
al-Mumtahanah, 60:8)
Berbakti kepada orang tua merupakan
salah satu dari tiga amal yang paling disukai Allah. Kedua amal yang lain
sebagaimana dijelaskan hadits di bawah ini adalah shalat tepat waktunya dan
jihad di jalan Allah. Selengkapnya, hadits tersebut adalah:
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّه؟ قَالَ
الصَّلاَةُ عَلَى
وَقْتِهَا، قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ ؟
قَالَ ثُمَّ بِرُّ
الْوَالِدَيْنِ،
قُلْتُ
ثُمَّ
أَيٌّ
؟ قَالَ الْجِهَادُ
فِي
سَبِيلِ
اللَّهِ، قُلْتُ
حَدَّثَنِي
بِهِنَّ
وَلَوْ
اسْتَزَدْتُهُ
لَزَادَنِي (متفق عليه)
Artinya: Riwayat dari Abdullah bin Mas’ud menuturkan,
“Aku bertanya kepada Nabi saw. “Perbuatan apa yang paling dicintai Allah?”
Rasul menjawab, “Shalat tepat pada waktunya.” “Kemudian apa?” tanyaku
lagi. Beliau menjawab, “Berbakti kepada orang tua.” “Apa lagi?”
sambungku. Beliau menjawab, “Jihad fi sabilillah.” (HR. al-Bukhari: No.
496 dan Muslim: No.122)
Berbuat Baik Kepada Kerabat
Selain kepada orang tua, manusia muslim juga harus berbakti dan berbuat
baik kepada para kerabat dan semua keluarganya. Menurut pendapat Imam al-Nawawi
(w. 676 H), hadits Abu Hurairah di awal pembahasan ini tidak membatasi berbuat
baik hanya kepada orang tua, melainkan juga memberikan sugesti berbuat baik
kepada kaum kerabat. Hanya saja ibu lebih diutamakan, kemudian ayah, baru setelah
itu para kerabat yang lain. Lebih jelasnya lagi tentang berbakti kepada para
kerabat ini, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menuturkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ قَالَ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ (رواه مسلم)
Artinya: Berita dari Abu Hurairah menyebutkan, seorang
laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berhak saya
perlakukan dengan baik?” Beliau menjwab, “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian
ibumu, lalu ayahmu, selanjutnya orang-orang yang paling dekat denganmu
(kerabat).” (HR. Muslim: No. 4622)
Hadits Muslim ini menjadi polemik diantara para ulama, siapakah yang lebih
berhak dari para kerabat itu untuk ditaati antara pihak nenek-kakek dan pihak
saudara-saudara? Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih
Muslim bi mengutip pendapat ulama Syafi’iyyah dalam hal ini. Mereka
menetapkan kesunahan berbuat birr dalam skala prioritas secara hirarkis
berturut-turut dari ibu, kemudian ayah, anak-anak, kakek, nenek, saudara
laki-laki, saudara perempuan, lalu mahram-mahram yang lain seperti paman dan
bibi, baik dari jalur ayah maupun ibu. Keluarga dari keturunan ibu dan ayah
didahulukan daripada keluarga dari keturunan salah satunya. Kemudian baru
keluarga yang bukan mahram, seperti saudara sepupu. Lalu mertua dan tetangga.
(al-Nawawi: 1392 H:XVI/103)
Berbakti Kepada
Orang Tua yang Telah Wafat
Berbakti kepada
orang tua tidak selesai dengan meninggalnya mereka. Sekalipun orang tua sudah
meninggal dunia, seorang anak masih tetap berkewajiban untuk terus berbakti
kepadanya. Adapun cara berbuat baik atau berbakti kepada mereka yang telah
meninggal dunia, antara lain: (1) menjalin hubungan kasih sayang dan
kekerabatan terhadap orang-orang yang pernah dikasihsayangi oleh orang tuanya
semasa hidup. Alkisah, Abdullah bin Umar, seorang sahabat Nabi yang agung,
suatu hari pergi dari Mekkah dengan menunggang seekor keledai dan memakai
surban yang terikat di kepalanya. Kemudian lewatlah seorang arab badwi berjalan
kaki. “Apakah kamu puteranya Bapak Fulan?” tanya Ibnu Umar. “Benar,” jawab si
badwi. Maka Ibnu Umar pun langsung memberikan keledai dan surbannya. “Tunggangi
hewan ini dan ikatkanlah surban ini dikepalamu!” pesan Ibnu Umar.
Para sahabat yang
lain melihat peristiwa itu merasa kagum. “Semoga Allah mengampunimu. Kenapa
engkau memberikan keledai dan surbanmu kepada orang badwi ini, padahal engkau
sendiri sedang menggunakannya?” tanya mereka. Ibnu Umar pun menjawab bahwa ia
pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ وَإِنَّ أَبَاهُ كَانَ صَدِيقًا لِعُمَرَ (رواه مسلم وأبو داود والترمذي)
Artinya: “Termasuk dari bakti yang utama, ialah
silaturrahimnya seseorang kepada ahli kerabat yang dicintai ayahnya, setelah
orang tuanya meninggal.” Ayah orang badwi ini adalah kolega ayahnya yaitu
Umar.” (HR. Muslim: No. 4631, Abu Dawud: No. 4477, dan al-Tirmidzi: No.
1825)
Kemudian cara selanjutnya, (2) mendoakan dan memintakan ampunan baginya
(jika keduanya beragama Islam), (3) melaksanakan janjinya, dan (4) menjaga
hubungan baik dengan teman-temannya. Hal tersebut sebagaimana diungkap dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Usaid, Malik bin Rabi’ah al-Sa’idi. Ia
menuturkan:
بَيْنَا
نَحْنُ
عِنْدَ
رَسُولِ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
إِذْ
جَاءَهُ
رَجُلٌ
مِنْ
بَنِي
سَلَمَةَ
فَقَالَ
يَا
رَسُولَ
اللَّهِ
هَلْ
بَقِيَ
مِنْ
بِرِّ
أَبَوَيَّ
شَيْءٌ
أَبَرُّهُمَا
بِهِ
بَعْدَ
مَوْتِهِمَا
قَالَ
نَعَمْ
الصَّلاَةُ
عَلَيْهِمَا
وَاْلاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي
لاَ تُوصَلُ إِلاَّ
بِهِمَا
وَإِكْرَامُ
صَدِيقِهِمَا (رواه أبو داود)
Artinya: Pada suatu hari, kami duduk di samping
Rasulullah saw, tiba-tiba datang seorang laki-laki keturunan Bani Salamah
bertanya kepada Rasulullah. “Wahai Rasulullah, apakah masih ada kesempatan
bagiku untuk bebuat baik kepada kedua orang tuaku setelah keduanya wafat?”
tanya laki-laki itu. Beliau menjawab: “Ya, masih ada, yaitu mendoakan,
memohonkan ampunan, melaksanakan janji keduanya yang ditinggalkan, melaksanakan
silaturahim kepada seseorang yang tidak dapat dilaksanakan selain memperoleh
keikhlasan dan keridhaannya, serta memuliakan kawan dari keduanya.” (HR.
Abu Dawud: No. 4476)
Begitu pula firman Allah yang menganjurkan seorang anak untuk selalu
mendoakan orang tuanya mengingat jasa-jasa mereka yang telah mendidiknya
sewaktu kecil. Doa tersebut termaktub dalam al-Qur’an:
وَقُلْ رَبِّ
ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
Artinya: “...dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku,
kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu
kecil.” (QS. al-Isra, 17:24)
Dalam ayat yang
lain, manusia muslim dibimbing oleh agamanya untuk berdoa, memohonkan ampunan
kepada Allah swt, bagi dirinya, kedua orang tuanya, kerabatnya yang mukmin, dan
seluruh kaum mukminin secara umum.
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلاَ تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلاَّ تَبَارًا
Artinya: “Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku,
orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman
laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang
zalim itu selain kebinasaan". (QS. Nuh, 71:28)
Kesimpulan
1. Berbakti kepada kedua orangtua (birrul walidain)
dan para kerabat merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan seorang
muslim.
2. Mendahulukan ibu dalam berbakti daripada ayah kemudian
kerabat-kerabat yang lain, merupakan suatu kesunahan.
3. Tidak termasuk durhaka (‘uququl walidain)
membantah perintah dan larangan orang tua yang bertolak belakang dengan syariat
Islam. Bahkan termasuk dosa dan haram hukumnya jika seseorang patuh terhadap
perintah untuk bermaksiat dan durhaka kepada Allah.
4. Sugesti untuk berbuat baik dan adil kepada tetangga atau
siapa saja yang non-muslim, selagi mereka tidak mengganggu stabilitas keamanan
dan keyakinan kaum muslimin.
5. Sekalipun agama dan kepercayaan antara orang tua dan anak
berbeda, namun hubungan kekeluargaan tetap harus dibina sebaik-baiknya.
6. Berbuat baik kepada orang tua yang telah meninggal dapat
diwujudkan dengan mendoakannya, memohonkan ampunan untuknya, menjalankan
wasiatnya, dan menjalin hubungan baik dengan orang-orang yang menjadi
koleganya.
Hadist Abu
Hurairah tentang kategori pemilihan jodoh
عَنْ
اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا
وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ
يَدَاكَ
Artinya :“Diriwayatkan dari abu Hurairah r.a
bahwa Rasullulah saw bersabda : ”Perempuan dinikahi karena empat faktor, yaitu karena hartanya, kedudukannya,
kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah engkau memilih
yang beragama, karena akan membawamu pada kebahagiaan. ” (H.R.Imam Bukhori)
b. Hadist ‘Aisyah tentang Nikah sebagai sunnah
Nabi
عَنْ
عَا ئِشَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
وَتَزَوَّجُوْا فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌبِكُمُ الْاَمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ
فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ
لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “ Dari Aisyah R.A. berikut, bahwa
Rasulullah S.A.W. bersabda:menikah adalah sunnahKu, siapa yang tidak
mengamalkan sunnahKu, maka dia bukan termasuk umatKu,menikahlah karena aku
sangat senang atas jumlah besar kalian dihadapan umat-umat lain, siapa yang
telah memiliki kesanggupan, maka menikahlah jika tidak maka berpuasalah, karena
puasa itu bisa menjadi kendali. (
c. Hadist Abdullah bin Mas’ud tentang anjuran
untuk menikah
عَنْ
عَبْدِ الرّحْمَنِ بْنِ يَزِيْدَ عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنَ
لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: Dari Abdurrahman bin Yazid, dari
Abdullah (dia) berkata, berkata Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hai
para pemuda! Barang siapa yang mampu beristri, hendaklah ia kawin; karena
perkawinan itu berpengaruh besar untuk menundukkan mata (dari memandang wanita
yang bukan keluarga) dan tangguh menjaga alat vital. Barang siapa yang tak
sanggup kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu alat penahan nafsu
birahi”.(dikeluarkan dari HR. Muslim dalam Kitab Nikah)[1]
C. KRITERIA
MEMILIH JODOH
Pernikahan adalah bentukan
kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: النكاح) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata
nikah (bahasa Arab: نكاح) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling
memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi’). Kata nikah sendiri
sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus) juga untuk arti akad
nikah.[2]
Dari
hadist di atas, dapat dilihat
bahwa Nabi membagi faktor seorang
lelaki memilih istri, yaitu :
1) Berdasarkan
kekayaan
Di dalam hadis
ini seorang laki-laki (mencari jodoh) dianjurkan untuk memilih calon istri
berdasarkan hartanya. Karena dengan harta mereka bisa mencukupi kebutuhan hidup
keluarganya. Dengan harta pula mereka tidak akan kekurangan dan bisa
bersenang-senang, serta bisa menyisihkan sedikit hartanya untuk berbagi dengan
yang lain. Di dalam hadis juga diterangkan jika harta itu milik istri maka
suami boleh menggunakan harta tersebut dengan izin istri. Berbeda halnya dengan
harta milik suami, istri berhak memakainya karena pada dasarnya suami wajib
membeberi nafkah kepada istri. Namun makruh hukumnya jika seorang laki-laki
memilih calon istri berdasarkan hartanya, karena dikhawatirkan dengan
harta istri bisa menurunkan kehormatan suami.
2) Berdasarkan
Nasabnya
Anjuran
berikutnya memilih calon pasangan berdasarkan nasabnya. Nasab disini bisa
diartikan menjadi dua makna yaitu, keturunan dan derajat atau pangkat. Jika
dilihat dari keturunan, maka seseorang yang akan memilih jodohnya harus
mengetahui asal-usul kelahiran si calon dari ayah dan kerabat dekatnya yang
satu nasab. Dengan mengetahui nasab atau keturunannya maka tidak akan
menimbulkan fitnah. Nasab dilihat dari derajat atau pangkat kemuliaan. Dengan
memilih wanita yang memiliki derajat atau pangkat maka bisa mengangkat
kehormatan dirinya. Namun, laki-laki yang menikahi seorang perempuan
berdasarkan kehormatannya saja, juga dihinakan oleh Nabi, sebagaimana
sabdanya: “barang siapa menikahi wanita karena kemuliaannya, maka tidak
akan bertambah baginya kecuali kehinaan.
3) Berdasarkan
kecantikannya
Memilih wanita
dari kecantikannya dan kebaikannya. Karena wanita yang cantik itu enak
dipandang. Akan tetapi makruh juga hukumnya, jika menikah dengan wanita yang
sangat cantik malah justru akan menimbulkan keresahan pada suaminya, bahkan
takut menimbulkan fitnah.
4) Berdasarkan
agamanya
Dari keempat
kriteria di atas, memilih perempuan untuk dinikahi berdasarkan agamanya adalah
yang paling pokok yang dianjurkan oleh Nabi saw. Memilih wanita dari agamanya,
karena wanita yang baik agamanya dapat memberikan manfaaat dunia dan akhirat.
Wanita yang kuat agamanya juga memiliki akhlak yang baik (wanita
sholihah), akan mudah patuh dan taat diatur dalam keluarga, serta wanita inilah
yang kelak akan kita butuhkan. Wanita sholihah senantiasa bersedia menemani dan
menjaga kehormaatan sang suami bagaimanapun keadaannya. Hal ini senada
dengan tujuan pernikahan yakni untuk menghasilkan keturunan yang baik, yang
kelak akan menjadi penerus perjuangan agama Islam.
Keturunan yang
seperti inilah yang dimaksud oleh Rasulullah saw sebagai keturunan yang dapat
memperbanyak umat beliau. Oleh karena itu, buah yang baik akan sulit dihasilkan
kecuali oleh pohon yang baik pula. Bahkan diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
“janganlah memilih wanita karena kebaikannya karena dengan kebaikannya maka
akan ........ dan janganlah memilih berdasarkan hartanya karena hartanya akan
menimbulkan ......... akan tetapi pilihlah wanita dari agamanya, sekalipun
wanitu itu hitam sekali tetapi agamanya lebih utama.
Banyak pendapat
mengenai hadits ini, diantaranya pendapat Al-Ghazali bahwa memilih istri hanya
berdasarkan agamanya karena sesungguhnya kecantikan, harta, dan kedudukan itu
hanyalah sementara.
D. HADITS TENTANG
NIKAH SEBAGAI SUNNAH NABI
Dari hadits Aisyah di atas
menegaskan bahwa menikah merupakan sunnah Nabi dan siapa saja yang mampu
menjalankan pernikahan dan sanggup membina rumah tangga maka segeralah menikah,
karena akan diakui sebagai umat Nabi Muhammad saw, tapi jika tidak mampu Nabi
menganjurkan untuk berpuasa, karena dengan berpuasa itu bisa menjadi kendali
dari hawa nafsu.
Dalam pernikahan,
ulama’ syafi’iyah membagi anggota masyarakat ke dalam 4 golongan yaitu:
- Golongan
orang yang berhasrat untuk berumah tangga serta mempunyai belanja untuk
itu. Golongan ini dianjurkan untuk menikah.
- Golongan
yang tidak mempunyai hasrat untuk menikah dan tidak punya belanja.
Golongan ini dimakruhkan untuk menikah.
- Golongan
yang berhasrat untuk menikah tetapi tidak punya belanja. Golongan inilah
yang disuruh puasa untuk mengendalikan syahwatnya.
- Golongan
yang mempunyai belanja tetapi tidak berhasrat untuk menikah, sebaiknya
tidak menikah, tetapi menurut Abu Hanifah dan Malikiah diutamakan menikah.[3]
E. ANJURAN MENIKAH
Menurut ahli bahasa
golongan pemuda dalam hadits tersebut adalah golongan yang belum mencapai tiga
puluh tahun. Maka golongan pemuda tersebut dianjurkan untuk menikah, dengan
beberapa ketentuan. Anjuran ini bukan berarti wajib melainkan sunah. Seperti
pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya Shahih Muslim ‘Ala Syarhin bahwa
hukum nikah itu dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Laki-laki yang mampu berjima’ dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan
keluarganya maka sunah hukumnya untuk menikah
2. Laki-laki yang mampu berjima’ tetapi hanya mampu memenuhi kebutuhan dirinya
sendiri dan tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya maka makruh hukumnya
untuk menikah
3. Laki-laki yang mampu memenuhi kebutuhannya dan keluarganya tetapi tidak
mampu berjima’ maka hukumnya juga makruh untuk menikah
4. Laki-laki yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya
serta tidak mampu berjima’ maka lebih baik menjauhi pernikahan.[4]
Hadits ini juga menerangkan bahwa Nabi SAW menandaskan, siapa saja di
antara para pemuda yang mempunyai kesanggupan untuk menikah dan mempunyai
penghasilan untuk membelanjai rumah tangga serta berkeinginan hidup berumah
tangga hendaklah menikah, tidak boleh membujang. Mereka yang tidak sanggup
memelihara rumah tangga, atau tidak mempunyai kemampuan untuk menikah hendaklah
dia berpuasa, karena puasa baginya sama dengan mengebirikan (mensterilkan)
diri. Maka tidak halal beristri bagi orang yang merasa tidak sanggup memberi
nafkah atau mas kawin, atau sesuatu hak istri sebelum dia menerangkan kepada
istri tentang keadaannya, dan hendaklah dia menerangkan pula tentang keadaan
kesehatan badannya, seandainya dia mempunyai penyakit yang menghalangi
persetubuhan.[5]
F. PENUTUP
1. Kesimpulan
a.
Pernikahan
adalah perkawinan, dalam arti hubungan yang terjalin antara suami dengan ikatan
hukum Islam, dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun pernikahan.
b.
Pernikahan
merupakan seruan agama atau anjuran yang harus dijalankan oleh manusia yang
mampu untuk berkeluarga. Bagi para pemuda yang tidak sanggup memelihara rumah
tangga atau tidak mempunyai kemampuan untuk menikah, hendaknya ia berpuasa.
c.
Rasullulah SAW
memberiakan kriteria melilih calon istri yaitu berdasarkan agamanya bukan
karena hartanya, kedudukannya serta bukan karena kecantikannya.
2. Penutup
Demikianlah
makalah ini kami buat dan disampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Apabila ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini kami dengan senang hati
menerima kritik dan saran yang membangun guna perbaikan pada selanjutnya.
Amiiin…
Nikah sebagai Suruhan Nabi
Hadits Nabi:
عَنْ عَبْدِ اللهِ مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ
تَعَلَ عَنْهُ قَالَ : قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : يَامَعْشَرَ الثَّبَابِ مَنِ اسْتَطَعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَجْ فَإنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ
يَبْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا الصَّوْمِ فَإنَّهُ وَجَاءٌ.
Artinya
:
Dari Ibnu Mas’ud berkata, bahwa
Rasulullah Saw bersabda: “Hai para pemuda yang mempunyai kemampuan untuk
menikah, maka hendaklah ia menikah, maka sesungguhnya menikah itu lebih dapat
menjaga pandangan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan dan yang belum mampu
hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu penawar hawa nafsu.” (HR.
Muttafaq ‘Alaih)
Dalam hadits lain Rasulullah
bersabda:
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَلِكِ رَضِيَ اللهُ
قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَكِنَّ اَنَا
اُصَلِّى وَاَتَزَوَجُّ الِلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ
مِنِّيْ.
Artinya:
Dari Annas bin Malik berkata:
Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya saya shalat dan juga tidur, aku
berpuasa berbuka dan menikah. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti sunnahku
maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Hadits Nabi
حَدِيْثُ سَعِدِ بْنِ اَبِيْ وَقَاصٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رَدَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَلَى عُثْمَانَّ بْنِ مَظْعُوْنٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ اَذِنَ لَهُ لاَ
خْتَصَيْنَا.
Artinya
:
Dari Sa’ad bin Abi
Waaqas r.a berkata : “Rasulullah
Saw melarang Utsman bin Madz’un untuk membujang, seandainya beliau
mengizinkannya, pasti kami membujang.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dari uraian beberapa hadits diatas
menjelaskan bahwa Rasulullah melarang untuk membujang atau tidak menikah
walaupun dalam hidupnya digunakannya untuk beribadah kepada Allah SWT. Orang
yang menikah secara otomatis menumbuhkan rasa tanggung jawab kepada keluarganya
dan juga dengan menikah akan meneruskan keturunan, dan dengan menikah akan
terhindar dari berbuat zina.
B. Anjuran Nikah
Menikah sangat dianjurkan apalagi
bagi seseorang yang sudah baligh dan mampu memenuhi nafkah istri, lahir maupun
batin . Setiap manusia dianjurkan untuk menikah karena seksualitas merupakan
fitrah kemanusian dan juga makhluk hidup yang suatu saat akan mendesak
penyalurannya. Bagi manusia penyaluran itu hanya ada satu jalan yaitu
pernikahan.
Hadits Rasul
عَنْ اَنَسِ قَالَ :
كَانَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَزَوَّجُو الوَدُوْدَ
الوَلُوْدَ. فَإنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأمَمَ يَوْمَ الْقِيَمَةِ. ﴿ رواه أحمد و ابن
حبّان ﴾
Artinya :
Dari Anas berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Nikahilah
wanita-wanita penyayang dan banyak anak (subur), karena aku berbangga diri
dengan kalian atas umat lain pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dalam hadits lain
أرَادَ اُنَاسٌ مِنْ
أصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ يَرْفُضُوا
الدُّنْيا و يَتْرُكُوا النِّسَاءَ وَيَتَرَهَّبُوْا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم
فَغَلَّظَ فِيْهِمْ الْمَقَالَةَ, ثُمَّ قَالَ : إنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ بِالتَّشْدِيْدِ, شَدَّدُوْا عَلَى اَنْفُسِهِمْ فَشَدَّدَ اللهِ
عَلَيْهِمْ فَأولئِكَ بَقَايَاهُمْ فِى الأدْيَارِ وَالقَوَامِعِ, فَاعْبُدُواللهَ
وَلاَ تُشْرِكُوْابِهِ, وَحُجُّوْا وَاعْتِمَرُوْا وَاسْتَقِيْمُوْا يَسْتَقِمْ
بِكُمْ.
Artinya
Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri
dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya)
serta akan hidup membujang. Maka Rasulullah Saw. Dengan nada marah berkata: “Sesungguhnya
orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat
terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga,mereka itu
akan tinggal digereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu
menyekutukan Dia,berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah
pun akan meluruskan kepadamu.” ( HR.Muslim)
Jelaslah hadits diatas menyuruh atau
sangat menganjurkan pernikahan, untuk menghasilkan keturunan. Dan Rasul
melarang umatnya seperti rahib-rahib (pendeta) Nasrani yang mana rahib-rahib
tersebut mempunyai kepercayaan meniggalkan hidup berumah tangga untuk
memperoleh kesucian hidupnya.
Paham para rahib ini sangat bertentangan dengan naluri
sebenarnya kemanusian dan moralitas keislaman. Islam tidak mengenal faham kerahiban dan kebiaraan yang dianut oleh
agama nasrani.
C. Larangan Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah nikah untuk
jangka waktu tertentu lamanya bergantung pada kesepakatan laki-laki dan wanita
yang akan melaksanakannya, bisa sehari, seminggu, sebulan dan seterusnya.
Perbedaan dengan pernikahan biasa:
· Adanya batas waktu
· Tidak saling mewarisi, kecuali disyaratkan
· Tidak ada talak, sebab habis kontrak pernikahan putus
· Tidak ada nafkah iddah
Pada
awalnya Rasulullah memperbolehkan nikah mut’ah untuk para pemuda yang pergi berperang untuk membela agama. Ditempat itu
mereka jauh dari istri dan sulit sekali keadaannya, sementara itu kebutuhan
biologis harus dipenuhi. Setelah para pemuda itu selesai berperang tidak
diperbolehkan lagi melakukan nikah mut’ah.
Hadits
Rasul
رَخَّصَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَامَ اَوْ طَاسٍ فِى الْمُعْةِ
ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا ﴿ رواه مسلم ﴾
Artinya :
“Rasulullah
Saw telah memberikan keringanan pada tahun Authos (perang) untuk melakukan
mut’ah tiga hari. Setelah itu beliau melarangnya.” ( HR. Muslim )
Dalam
hadits lain Nabi Saw juga bersabda
يَاأيُّهَا النَّاسُ
, إنِّى كُنْتُ اَذَنْتُ لَكُمْ فِى الإسْتِمَتَاعٍ مِنَ النِّسَاءِ وَاِنَّ اللهَ
قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ عَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ
شَيْئٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَأخُذُوْا مِمَّا اَتَيْتُمُوْ هُنَّ
شَيْءً. ﴿ رواه مسلم ﴾
Artinya :
“Wahai manusia,
dahulu aku mengizinkan engkau untuk
melakukan nikah mut’ah dengan wanita-wanita. Sesungguhnya Allah telah melarang
hal itu, segeralah melepaskannya dan janganlah kamu mengambil apa-apa yang
telah engkau berikan kepadanya.” ( HR. Muslim )
Yang
dapat kita pahami dari mut’ah itu tidak lebih dari pemuasan hawa nafsu. Tidak
ada sedikitpun tersirat untuk melakukan ibadah kepada Allah, tolong menolong
antara suami istri, sebagai bagian tujuan pernikahan. Dan mut’ah dapat
mendatangkan mudharat bagi wanita, mudharat yang lebih besar akan menimpa anak
turunannya, seandainya dalam waktu yang singkat membuahkan keturunan.
HUKUM
AZDAN KEPADA MAYIT
Suntry Mbeling Kawulo Aliet
ktka mengubur mayit it ada adzan dan iqomat, . ada yang th ndak dasar hukumnya?
JAWABAN :
>> Hasan Bashori
ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺍﻧﻪ ﻻ ﻳﺴﻦ ﺍﻻﺫﺍﻥ ﻋﻨﺪ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻘﺒﺮﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﻦ ﻗﺎﻝ ﺑﺴﻨﺘﻪ ـ ﺇﻟﻲ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ ـﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻭﺍﻓﻖ ﺇﻧﺰﻟﻪ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﺑﺄﺫﺍﻥ ﺧﻔﻒﻋﻨﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ
>> Raden Mas NegeriAntahberantah
Mas Hasan Bashorie : itu kutipan dr I'anah yah ... ??
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.
إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230
"Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan ADZAN ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.
Ibn Hajar berpendapat: "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al'Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur".
>> Tb Khan Banteny
Hukum adzan pada telinga kanan dan iqomat pada telinga kiri pada telinga bayi yang baru lahir hukumnya sunnah, gunanya agar bayi trsbt selamat dari gangguan ummish shibyan (sebangsa kuntilanak atau kaong wewe)."Aku melihat Rosulullah, melakukan adzan pd telinga sayidina Hasan ketika di lahirkan oleh syayidah Fatimah dgn adzan shalat, hadits ini adalah shoheh"
(Sunan Tirmidzi juz 1 hal 36).
"barangsiapa yg melahirkan seorang anak, lalu ditelinga kanannya dibacakan adzan dn ditelinga kirinya dibacakan qomat maka anak trsbt tidak akn diganggu oleh ummi syibran".
(I'anatutholibin juz 2 hal 338).
Bagaimana dgn orang yg meninggal ?Hukumnya mengadzani atau mengqomati org yg mati ketika dimasukan ke dlm qubur para ulama berbeda pendapat:1. Ada yg berpendapat sunah2. Ada yg berpendapat tidak sudah.3. Majlis tahkim memilih para ulama yg brpendapat sunah, pertimbangan bahwasany hal trsbt telah dilakukan olh para ulama dri semenjak dlu sampai skrg."Dan tdk disunahkan adzan ketika menurunkan mayat kdlm qubur, pendapat ini berbeda dgn ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dgn lahirnya manusia kedunia."
(bajuri juz 1 hal 161) ket sama dlm I'anatutholibin juz 1 hal 230 dan Iqna juz 2 hal 284.
Ket Tuhfatul muhtaz juz 1 hal 461 :"Dan sesungguhny adzan dn iqomah ada digunakan utk shalat.. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa di gunakan utk selain sholat, seperti utk mengadzanianak yg baru lahir, orang yg bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kpd waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dlm kitab Al 'ubad diralat kembali, dan disunahkankembali ketika mengamukny jin, karena ada hadits shoheh yg menerangkan"
ktka mengubur mayit it ada adzan dan iqomat, . ada yang th ndak dasar hukumnya?
JAWABAN :
>> Hasan Bashori
ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺍﻧﻪ ﻻ ﻳﺴﻦ ﺍﻻﺫﺍﻥ ﻋﻨﺪ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻘﺒﺮﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﻦ ﻗﺎﻝ ﺑﺴﻨﺘﻪ ـ ﺇﻟﻲ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ ـﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻭﺍﻓﻖ ﺇﻧﺰﻟﻪ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﺑﺄﺫﺍﻥ ﺧﻔﻒﻋﻨﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ
>> Raden Mas NegeriAntahberantah
Mas Hasan Bashorie : itu kutipan dr I'anah yah ... ??
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.
إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230
"Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan ADZAN ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.
Ibn Hajar berpendapat: "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al'Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur".
>> Tb Khan Banteny
Hukum adzan pada telinga kanan dan iqomat pada telinga kiri pada telinga bayi yang baru lahir hukumnya sunnah, gunanya agar bayi trsbt selamat dari gangguan ummish shibyan (sebangsa kuntilanak atau kaong wewe)."Aku melihat Rosulullah, melakukan adzan pd telinga sayidina Hasan ketika di lahirkan oleh syayidah Fatimah dgn adzan shalat, hadits ini adalah shoheh"
(Sunan Tirmidzi juz 1 hal 36).
"barangsiapa yg melahirkan seorang anak, lalu ditelinga kanannya dibacakan adzan dn ditelinga kirinya dibacakan qomat maka anak trsbt tidak akn diganggu oleh ummi syibran".
(I'anatutholibin juz 2 hal 338).
Bagaimana dgn orang yg meninggal ?Hukumnya mengadzani atau mengqomati org yg mati ketika dimasukan ke dlm qubur para ulama berbeda pendapat:1. Ada yg berpendapat sunah2. Ada yg berpendapat tidak sudah.3. Majlis tahkim memilih para ulama yg brpendapat sunah, pertimbangan bahwasany hal trsbt telah dilakukan olh para ulama dri semenjak dlu sampai skrg."Dan tdk disunahkan adzan ketika menurunkan mayat kdlm qubur, pendapat ini berbeda dgn ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dgn lahirnya manusia kedunia."
(bajuri juz 1 hal 161) ket sama dlm I'anatutholibin juz 1 hal 230 dan Iqna juz 2 hal 284.
Ket Tuhfatul muhtaz juz 1 hal 461 :"Dan sesungguhny adzan dn iqomah ada digunakan utk shalat.. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa di gunakan utk selain sholat, seperti utk mengadzanianak yg baru lahir, orang yg bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kpd waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dlm kitab Al 'ubad diralat kembali, dan disunahkankembali ketika mengamukny jin, karena ada hadits shoheh yg menerangkan"
Adzan ketika Memakamkan Jenazah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz,
Assalamu’alaikum Ustadz,
Di
lingkungan masyarakat saya ada ritual mengadzani
orang yang baru meninggal, apakah hal ini memang ada tuntunan dari Rasulullah Muhammad?
Syukron Ustadz, wassalamu’alaikum
Dari:
Joekoe
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Terdapat sebuah hadis yang menyatakan,
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ
يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit
masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad
Al-Firdaus no. 7587)
Namun hadis ini disepakati para ulama
sebagai hadis yang lemah, bahkan palsu. Berikut keterangan para pakar hadis
ketika menilai hadis di atas.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
وَإِسْنَادُهُ بَاطِلٌ ،
فَإِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ الطَّايَكَانِيِّ وَقَدْ
رَمَوْهُ بِالْوَضْعِ .
“Sanadnya
batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani,
di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.” (At-Talkhish
Al-Habir, 2:389)
Imam
Ibnul Jauzi rahimahullah menuturkan,
هذا حديث موضوع على رسول
الله صلى الله عليه وسلم
“Ini
adalah hadis palsu atas nama Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.” (Al-Maudhu’at, 3:238)
As-Suyuthi menilai, setelah menyebutkan
hadis ini:
موضوع الحسن لم يسمع من
ابن مسعود
“Palsu,
hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.” (Al-La`ali Al-Mashnu’ah, 2:365)
Imam Ad-Dzahabi mengatakan,
فيه محمد بن القاسم
الطايكاني كذاب
“Dalam
sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Qasim At-Thayakani, pendusta. (Talkhis
Al-Maudhu’at Ad-Dzahabi,
938)
Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menganjurkan adzan ketika memakamkan jenazah.
Komentar ulama tentang adzan ketika memakamkan jenazah
Para ulama dari berbagai madzhab sepakat
bahwa sama sekali tidak terdapat anjuran untuk melakukan adzan ketika
memakamkan jenazah. Berikut beberapa keterangan mereka
Pertama, Madzhab Hanafi
Ibnu Abidin mengatakan,
Ibnu Abidin mengatakan,
أنه لا يسن الاذان عند
إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.
“Tidak
dianjurkan untuk adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana
yang biasa dilakukan sekarang. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan
fatwanya bahwa itu bid’ah.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2:255)
Barangkali
yang dimaksud Ibnu Hajar dalam keterangan Ibnu Abidin di atas adalah Ibnu Hajar
Al-Haitami. Disebutkan dalam Al-Fatawa
Al-Fiqhiyah Al-Kubra,
مَا حُكْمُ الْأَذَانِ
وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ هُوَ
بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى
نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ
فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي
الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ .
Tanya: Apa hukum adzan dan iqamah ketika
menutup liang lahad?
Jawaban
Ibnu Hajar Al-Haitami:
Itu bid’ah. Siapa yang meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan, adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di ujung, ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).
Itu bid’ah. Siapa yang meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan, adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di ujung, ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).
Kedua, Madzhab Maliki
Disebutkan dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, penulis mengutip keterangan di Fatawa Al-Ashbahi:
Disebutkan dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, penulis mengutip keterangan di Fatawa Al-Ashbahi:
هَلْ وَرَدَ فِي
الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ إدْخَالِ الْمَيِّتِ الْقَبْرَ خَبَرٌ ؟
فَالْجَوَابُ : لَا أَعْلَمُ فِيهِ وُرُودَ خَبَرٍ وَلَا أَثَرٍ إلَّا مَا يُحْكَى
عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ ، وَلَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ
الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ فَإِنَّ الْوِلَادَةَ أَوَّلُ
الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا أَوَّلُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَهَذَا فِيهِ
ضَعْفٌ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَثْبُتُ إلَّا تَوْقِيفًا .
Apakah
terdapat khabar (hadis) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke
kubur? Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadis maupun atsar dalam hal ini
kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama belakangan. Barangkali
dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir.
Karena kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah
awal keluar dari dunia, namun ada yang lemah dalam hal ini. Karena kasus
semacam ini (adzan ketika memakamkan jenazah), tidak bisa dijadikan pegangan
kecuali karena dalil shaih.” (Mawahibul Jalil fi Syarhi
Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, 3:319)
Ketiga, Madzhab Syafi’i
Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan,
Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan,
واعلم أنه لا يسن الأذان
عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها .
“Ketahuilah,
sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak
sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya
seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).” (I’anatuth
Thalibin, 1:268)
Hal senada juga dinyatakan Al-Bajirami:
وَلَا يُنْدَبُ
الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ خِلَافًا لِبَعْضِهِمْ
“Tidak
dianjurkan mengumandangkan adzan ketika menutup lahad, tidak sebagaimana
pendapat sebagian mereka.” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala
Al-Manhaj, 5:38)
Keempat, Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata,
Ibnu Qudamah berkata,
أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا
يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان
وهذا لا يوجد في غيرها .
“Umat
sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan
keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya
adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang.
Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” (Asy-Syarh Al-Kabir, I:388)
Semua
keterangan di atas mengerucut pada satu kesimpulan bahwa mengumandangkan adzan
ketika memakamkan jenazah adalah perbuatan yang bertentang dengan sunnah, atau
dengan ungkapan yang lebih tegas, itu bid’ah yang terlarang.
Allahu a’lam
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Abu Abdillah Muhammad bin Abu
Bakar bin Ayyub bin Sad al-Zar'i atau lebih dikenal dengan Ibnul Qayyim
al-Jauziyyah didalam kitabnya Tuhfatul Wadud bi-Ahkamil Maulud (1/30)
menjelaskan tentang kesunnahan mengadzankan ditelinga kanan dan iqamah
ditelinga kiri pada bayi yang baru lahir. Ia menyebutkan beberapa riwayat
berkenaan dengan hal tersebut. [1]
Dalam kitab yang sama (1/31), Ibnul Qayyim juga mengungkap beberapa rahasia dibalik kumandang adzan pada telinga bayi.
وسر التأذين والله أعلم أن يكون أول ما يقرع سمع الإنسان كلماته المتضمنة لكبرياء الرب وعظمته والشهادة التي أول ما يدخل بها في الإسلام فكان ذلك كالتلقين له شعار الإسلام عند دخوله إلى الدنيا كما يلقن كلمة التوحيد عند خروجه منها وغير مستنكر وصول أثر التأذين إلى قلبه وتأثيره به وان لم يشعر مع ما في ذلك من فائدة أخرى وهي هروب الشيطان من كلمات الأذان وهو كان يرصده حتى يولد فيقارنه للمحنة التي قدرها الله و شاءها فيسمع شيطانه ما يضعفه ويغيظه أول أوقات تعلقه به
وفيه معنى آخر وهو أن تكون دعوته إلى الله وإلى دينه الإسلام وإلى عبادته سابقة على دعوة الشيطان كما كانت فطرة الله التي فطر عليها سابقة على تغيير الشيطان لها ونقله عنها ولغير ذلك من الحكم
“Dan sirr(rahasia) mengadzani bayi, Wallahu A’lam: yaitu supaya yang didengarkan manusia pertama kali adalah ucapan yang mengandung kebesaran Rabb dan keagungan-Nya serta syahadat yang pertama kali memasukkanya kedalam islam, jadi ibarat men-talqinkan-nya tentang syiar Islam ketika memasuki dunia, sebagaimana dia ditalqin ketika keluar dari dunia, dikarenakan juga sampainya pengaruh adzan kedalam hatinya tidak dan kesan adzan pada dirinya tidak dipungkiri, meskipun dirasakan ada faedah lain dalam hal itu, yaitu larinya setan dari kalimat adzan, dimana setan senantiasa menunggunya kelahirannya, lalu menyertainya karena takdir Allah dan kehendak-Nya, maka dengan itu setan yang menyertainya mendengar sesuatu yang melemahkannya dan membuatnya marah sejak pertama mengikutinya.
Dalam hal itu ada hikmah lain yaitu supaya seruan kepada Allah dan agama Islam serta ibadahnya mendahului dakwahnya setan. Sebagaimana Allah telah menciptakannya diatas fitrah tersebut untuk mendahului perubahan yang dilakukan setan kepadanya, serta hikmah-hikmah lainnya”
asalammu'alaikum.....mw
tanya nih....kemarin sore,,tepatnya habis maghrib,anak saya telah
lahir,alhamdulilah laki2. .pertanyaan saya..apakah boleh orang yg mengadzankan
anak saya keluarga sendiri,seperti mertua dsb,,,sebab saya berada di bekasi
blum bisa pulang.sedangkan istri saya di lampung...mohon jawabannya..terima
kasih....
JAWABAN :
• Ziif Kaf
wa'alaikum salam......
copas dok piss,,,,,,
>> Alif Jum'an
Azend
Adzan untuk Bayi yang
Baru Dilahirkan Anak merupakan karunia yang diberikan Allah SWT kepada sebuah
keluarga. Namun anak juga merupakan amanah yang mesti dijaga, dirawat serta
dididik oleh kedua orang tuanya. Mendidik anak sudah harus dimulai sebelum anak
itu lahir kedunia, tidak hanya dilakukan setelah ia besar. Salah satu bentuk
pendidikan terhadap anak yang sering dilakukan dalam tradisi masyarakat kita
adalah membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut baru saja dilahirkan.
Bagaimana hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah pernah diajarkan Rasulullah
SAW? Para ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah
pada saat seorang bayi terlahir ke dunia.
Dalam Al-Fiqh al-Islam
wa Adillatuhu, juz I, hal 61 dinyatakan bahwa adzan juga disunnahkan untuk
perkara selain shalat.
Di antaranya adalah
adzan di telinga anak yang baru dilahirkan.
Seperti halnya sunnnah
untuk melakukan iqamah di telinga kirinya. Kesunnahan ini dapat diketahui dari
sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’ :
ﻋَﻦْ ﺃﺑِﻲ ﺭَﺍﻓِﻊٍ ﺃﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ,
ﺭَﺃﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠّﻲ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃﺫَّﻥَ ﻓِﻲْ ﺃﺫُﻥِ
ﺍﻟﺤُﺴَﻴْﻦِ ﺣِﻴْﻦَ ﻭَﻟَﺪَﺗْﻪُ ﻓَﺎﻃِﻤَﺔُ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼَﺓِ -- ﺳﻨﻦ ﺃﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ
Dari Ubaidillah bin
Abi Rafi’ ia berkata:
" Aku melihat
Rasulullah SAW mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah
melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat."
(HR Abi Dawud).
Lalu tentang fadhilah
dan keutamaannya, Sayyid Alawi al- Maliki dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il
menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga
kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa
seorangpun mengingkarinya.
Sayyid Alawi
menyatakan, perbuatan itu ada relevansinya untuk mengusir syaitan dari anak
yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka
mendengar adzan sebagai mana yang keterangan yang ada dalam hadits. Dengan
demikian jelaslah hukum dan fungsi mengumandangkan adzan dan iqamah untuk anak
yang baru lahir. kalau lupa nggak diadzani berarti tidak sunnah diqodho, krn yg
sunnah itu yg baru saja lahir... Adzan dan iqomah di sini mungkin disamakan
pelakunya dg adzan iqomah shalat yg sunnah nya bagi kaum lelaki.
>> Abdurrahman
As-syafi'i
wa'alaikum salam
wr.wb..
Hukum mengadzani bayi
yg baru lahir adalah SUNAH, jadi seandainya lupa, maka tidak jadi apa
ﻭ ﻳﺴﻦ ﺍﻻﺫﺍﻥ ﻭﺍﻻﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﺫﻧﻲ
ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ،ﻭﻳﻜﻮﻥ ﺍﻻﺫﺍﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ﻭﺍﻻﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ . ﻭﺫﺍﻟﻚ ﻟﻤﺎ ﻗﻴﻞ : ﺍﻥ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺑﻪ
ﺫﺍﻟﻚ ﻟﻢ ﺗﻀﺮﻩ ﺍﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ، ﺍﻱ ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻦ، ﻭﻟﻴﻜﻮﻥ ﺍﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﺮﻉ ﺳﻤﻌﻪ ﺣﺎﻝ ﺩﺧﻮﻟﻪ
ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺍﻟﺬﻛﺮ . ﻭ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺆﺫﻥ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻛﺮﺍ ﻣﺴﻠﻤﺎ، ﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ
ﻭﻟﺪ ﻣﺴﻠﻢ ﻻﻥ ﺍﻻﺫﺍﻥ ﻣﻦ ﺟﻤﻠﺔ ﺍﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭ ﺍﻭﻻﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻣﻌﺎﻣﻠﻮﻥ ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﺍﺑﺎﺋﻬﻢ ﻓﻴﻬﺎ
ﻭﺍﻥ ﻭﻟﺪﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﻄﺮﺓ. ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ١/٢٦٧
Disunahkan adzan dan
iqomah pada ke-2 telinga bayi yg baru dilahirkan.yaitu Adzan dikumandangkan
ditelinga kanan,dan iqomah ditelinga kiri.barang siapa yg melakukan hali
ini,maka bayi yg baru lahir tsb akan jauh dari gangguan jin.dan sebaiknya
pertama kali hal yg didengar oleh bayi yg baru dilahirkan didunia adalah
dzikir.Disyaratkan bagi muadzin adalah seorang laki laki,d yg muslim dan bayi
yg dilahirkan adalah anak orang islam.karena adzan adalah bagian dari hukum
hukum dunia.dan anak2 org2 kafir biasanya berbuat seperti apa yg dilakukan oleh
orang tuanya didunia walaupun ia dilahirkan dalam keadaan suci.
0 komentar:
Posting Komentar