KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH WONOSOBO
NOMOR :1617.a/Mts.11.07.26/ PP.00.5/ 03
/2017
TENTANG
PROSEDUR
OPERASI STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN
UJIAN
MADRASAH DAN UJIAN AKHIR MADRASAH
BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 PADA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOSOBO
KABUPATEN WONOSOBO
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
pemetaan dan mengendalikan mutu hasil pendidikan pada madrasah, perlu
diselenggarakan Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
mata pelajaran Umum, PAI dan Bahasa Arab;
b. bahwa
dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan UM dan UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017
perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah
dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah
Tsanawiyah Negeri Wonosobo Kabupaten Wonosobo tentang Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 15 ayat 3;
3. Peraturan Pemerintah
No. 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah RI
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standar Isi;
7. Permendikbud RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
9. Permendikbud No. 68 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah;
10. Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Penelitian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui UN dan Penilaian Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah;
11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 000912 Tahun
2013 tentang Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab;
12. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017
Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2016/2017;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014
tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
14. Keputusan DirjenPendis No: 151 tahun 2017
tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional (UAMBN),Peraturan Direktur
Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah kementerian Pendidikan dan kebudayaan
nomor : 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Akhir Sekolah Berstandar
Nasional (UASBN pada pendidikan dasar dan
menengah Tahun Pelajaran 2016/ 2017;
15. Kalender Pendidikan MTs
Negeri Wonosobo tahun pelajaran 2016/ 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PROSEDUR OPERASI
STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN
MADRASAH (UM), UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIOANAL (UASBN) DAN
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) PADA MTS NEGERI WONOSOBO TAHUN
PELAJARAN 2016/2017.
KESATU : Prosedur
Operasi Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Madrasah (UM),Ujian Akhir Sekolah Berstandar
Nasional (UASBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) pada MTs
Negeri Wonosobo Tahun Pelajaran 2016/2017, dijadikan acuan dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini,
dibebankan pada mata anggaran yang sesuai.
KETIGA : Apabila terdapat
kekeliruan dalam Keputusan
ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di :
WONOSOBO
Pada Tanggal :
07 Maret 2017
Kepala Madrasah,
Dra. Hj. Ratna Ayu Kartika Wulan, MM.Pd.
NIP. 19660831 199303 2 002
Tembusan :
1. Yth. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Tengah
2. Yth. Kepala Dinas
Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah raga Kab. Wonosobo Kab. Wonosobo
3. Arsip.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH
WONOSOBO
NOMOR
: 1617.a /Mts.11.07.26/ PP.00.5/ 03
/2017
TENTANG
PROSEDUR
OPERASI STANDAR (POS)PENYELENGGARAAN
UJIAN MADRASAH,UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL DAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017 PADA MADRASAH
TSANAWIYAH NEGERI WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO
I.
PESERTA UM DAN UAMBN
A. Persyaratan Peserta Ujian
1.
Persyaratan umum
a.
Peserta didik berada pada tahun
terakhir pada MTs Negeri Wonosobo;
b.
Memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar pada MTs Negeri
Wonosobo mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c.
Belum pernah Lulus dari satuan
pendidikan pada jenjang yang sama.
2.
Persyaratan khusus
a.
Peserta didik terdaftar pada
MTs Negeri Wonosobo;
b.
Peserta didik yang memiliki
ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan
ijazah satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Madrasah dan Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional;
c.
Memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan semester I kelas VII sampai
dengan semester I kelas IX untuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP );
d.
Persyaratan lain sesuai dengan
kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat;
e.
Peserta didik yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian
Madrasah ,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional disatuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti
Ujian Madrasah,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional disatuan
pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang
ditentukan oleh madrasah penyelenggara ujian;
f.
Peserta didik yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian
Madrasah,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
utama dapat mengikuti Ujian Madrasah,Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
susulan.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
1.
Madrasah pelaksana UM,UASBN dan
UAMBN melaksanakan pendataan calon peserta.
2.
Madrasah pelaksana UM,UASBN dan
UAMBN mengirimkan data calon peserta ke panitia UM dan UAMBN tingkat Kabupaten.
3.
Panitia UM,UASBN dan UAMBN
tingkat Kabupaten/ Kota mengirimka data calon peserta UM dan UAMBN ke Panitia
UM dan UAMBN tingkat Provinsi.
4.
Panitia UM,UASBN dan UAMBN
tingkat Provinsi mengoordinasikan pendataan calon peserta dan mengirim ke
panitia tingkat pusat.
5.
Panita UM,UASBN dan UAMBN
tigkat Kabupaten/ Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara
(DNS) ke Madrasah.
6.
Madrasah melakukan verifikasi
DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke panitia UM,UASBN dan UAMBN tingkat
Kabupaten/ Kota.
7.
Panitia UM dan UAMBN tingkat
Provinsi melakukan;
a.
Pemutakhiran data;
b.
Pencetakan daftar nominasi
tetap (DNT);
c.
Pengiriman DNT peserta UM,UASBN,
UAMBN ke Panitia UM,UASBN, UAMBN tingkat Kabupaten/ Kota selanjutnyaditeruskan
ke panitia UAMBN tingkat Madrasah;
8.
Kepala Madrasah pelaksana UM,UASBN
dan UAMBN menerbitkan, menandatangani dan membubuhkan stempel madrasah pada
kartu peserta UM ,UASBN dan UAMBN yang telah ditempel foto peserta.
II. PENYELENGGARA UJIAN
A. Penyelenggara
1.
Penyelenggara Ujian Madrasah,Ujian
Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah MTs Negeri Wonosobo yang
ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama berdasarkan status akreditasi
dan/atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara Ujian Madrasah, Ujian Akhir
Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian
Akhir Madrasah Bestandar Nasional.
2.
Penyelenggara Ujian Madrasah, Ujian
Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan
Ujian Akhir Madrasah Bestandar Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
B. Penanggung Jawab
1.
Kepala madrasah penyelenggara
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian madrasah.
2.
Kepala madrasah membentuk dan
menetapkan penyelenggara Ujian Madrasah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara,
dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan Ujuan disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di madrasah
penyelenggara.
B. Mata Pelajaran Yang
diujikan
1.
Mata pelajaran yang diujikan
secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX.
2.
Ujian Praktek mencakup semua
mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
3.
Daftar mata pelajaran yang
diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Madrasah tahun pelajaran 2016/2017 adalah
sebagai berikut :
No.
|
Mata Pelajaran
|
Tertulis
|
Praktik
|
1.
|
Pendidikan Agama
|
|
|
|
a. Al-Qur'an Hadis
|
UAMBN
|
√
|
|
b. Akidah Akhlak
|
UAMBN
|
√
|
|
c. Fikih
|
UAMBN
|
√
|
|
d. Sejarah Kebudayaan Islam
|
UAMBN
|
-
|
2.
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
USBN
|
-
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
UM
|
√
|
4.
|
Bahasa Arab
|
UAMBN
|
√
|
5
|
Matematika
|
UM
|
-
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
UM
|
√
|
7.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
UM
|
√
|
8.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
USBN
|
-
|
9.
|
Seni Budaya
|
UM
|
√
|
10.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan
Kesehatan
|
UM
|
√
|
11
|
Keterampilan/Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
UM
|
√
|
12.
|
Muatan Lokal
|
|
|
|
a. Bahasa Jawa
|
UM
|
√
|
|
b. BTQ
|
-
|
|
C. Penyiapan Bahan Ujian
1.
Penyiapan naskah soal ujian
mencakup penyusunan kisi – kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan,
penelaahan, perakitan), penyiapan master
copy, dan penggandaan naskah soal ujian
dilaksanakan oleh K4-M Eks Karesidenan Kedu.
2.
Perangkat bahan ujian madrasah
terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar
jawaban, pedoman penilaian/penskoran, blanko daftar nilai, blanko daftar
hadir, dan blanko berita acara ujian.
3.
Penyiapan perangkat naskah soal
ujian dilakukan oleh tim penyusun dari madrasah penyelenggara dan/atau kelompok
madrasah, berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
4.
Tim penyusun perangkat naskah
soal ujian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Menguasai mata pelajaran yang
akan diujikan;
b.
Mempunyai kemampuan menyusun
naskah soal ujian dan diutamakan bagi guru yang sudah mengikuti pelatihan
dibidang penilaian pendidikan;
c.
Memiliki sikap dan perilaku
yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh
kerahasiaan.
5.
Naskah soal ujian yang
disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6.
Naskah soal ujian diketik
dengan jenis huruf Times New Roman dengan
ukuran 12 (standar)
7. Naskah soal ujian disimpan dengan
memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
IV.
PELAKSANAAN UJIAN
A. Waktu Pelaksanaan
1.
Ujian Madrasah dilaksanakan
satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peratuan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Ujian Madrasah.
2.
Ujian Praktik dapat
dilaksanakan sebelum Ujian Madrasah.
3.
Jadwal pelaksanaan ujian setiap
mata pelajaran ditetapkan oleh madrasah penyelenggara sesuai dengan kalender
pendidikan yang berlaku.
Jadwal Ujian
UTAMA
|
|||||
No
|
Hari, Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
Keterangan
|
|
1
|
Senin, 10 April 2017
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
UM
|
|
10.30 – 12.00
|
Bahasa Jawa
|
UM
|
|||
2
|
Selasa, 11 April 2017
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
UM
|
|
10.30 – 12.00
|
Seni Budaya/SBK
|
UM
|
|||
3
|
Rabu, 12 April 2017
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Inggris
|
UM
|
|
10.30 – 12.00
|
Penjaskes Orkes
|
UM
|
|||
4
|
Kamis, 13 April 2017
|
08.00 – 10.00
|
IPA
|
UM
|
|
10.30 – 12.00
|
TIK/Prakarya
|
UM
|
|||
5
|
Senin, 17 April 2017
|
08.00 – 09.30
|
Al Quran Hadist
|
UAMBN
|
|
10.00 – 11.30
|
Akidah Akhlak
|
UAMBN
|
|||
6
|
Selasa, 18 April 2017
|
08.00 – 10.00
|
PPKN
|
UASBN
|
|
10.30 – 12.00
|
FIQIH
|
UAMBN
|
|||
7
|
Rabu, 19 April 2017
|
08.00 – 10.00
|
IPS
|
UASBN
|
|
10.30 – 12.00
|
SKI
|
UAMBN
|
|||
8
|
Kamis, 20 April 2017
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Arab
|
UAMBN
|
|
Catatan :
1.TIK Menggunakan Kurikulum 2006
2. Prakarya Mnggunakan Kurikulum 2013
SUSULAN
|
|||||
No
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
Keterangan
|
||
1
|
Jumat ,21 April 2017
|
08.00 - 09.30
|
Al Qur'an Hadits
|
UAMBN
|
|
10.00 - 11.30
|
Aqidah Akhlak
|
UAMBN
|
|||
2
|
Sabtu, 22 April 2017
|
08.00 - 09.30
|
Fiqih
|
UAMBN
|
|
10.30 - 12.00
|
Sejarah Kebudayaan
Islam
|
UAMBN
|
|||
12.30 – 14.00
|
Bahasa Indonesia
|
UM
|
|||
3
|
Selasa, 25 April 2017
|
08.00 - 10.00
|
Bahasa Arab
|
UAMBN
|
|
10.30 - 12.00
|
Bahasa Jawa
|
UM
|
|||
12.30 – 14.00
|
Seni Budaya/SBK
|
UM
|
|||
4
|
Rabu, 26 April 2017
|
08.00 - 10.00
|
PKn
|
UASBN
|
|
10.30 - 12.00
|
Matematika
|
UM
|
|||
12.30 – 14.00
|
Penjaskes
|
UM
|
|||
5
|
Kamis, 27 April 2017
|
08.00 - 10.00
|
IPS
|
UASBN
|
|
10.30 - 12.00
|
Bahasa Inggris
|
UM
|
|||
12.30 – 14.00
|
TIK/Prakarya
|
UM
|
|||
6
|
Juma’at, 28 April 2017
|
08.00 - 10.00
|
IPA
|
UM
|
|
B. Ujian Susulan
Ujian susulan diselenggarakan dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian susulan diperuntukan untuk peserta
yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan
yang sah.
2. Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3. Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian
utama.
C. Pengaturan Ruang/ Tempat
Ujian
Madrasah
penyelenggaraan ujian menetapkan ruang/tempat ujian. Syarat ruang/tempat ujian:
1. Ruang ujian aman dan memadai serta jauh
dari kebisingan.
2. Setiap ruang disediakan denah tempat duduk
peserta ujian.
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta.
4. Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5. Gambar atau alat peraga yang berkaitan
dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6. Tempat ujian praktik diatur oleh madrasah penyelenggara sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran dan kondisi sekolah/ madrasah.
D. Denah Tempat Duduk Peserta
Ujian
|
005
|
006
|
015
|
016
|
|
004
|
007
|
014
|
017
|
|
003
|
008
|
013
|
018
|
|
002
|
009
|
012
|
019
|
|
001
|
010
|
011
|
020
|
PINTU
MASUK
|
DEPAN
|
E. Tata Tertib Ujian
1.
Tata tertib peserta Ujian
Berbasis Kertas dan Pensil sebagai berikut:
a.
Memasuki ruang ujian setelah
tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.
Peserta Ujian yang datang
terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari
penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c.
Dilarang membawa catatan dalam
bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang
diatur oleh madrasah ke dalam ruang ujian;
d.
Wajib membawa alat tulis yang
diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
e.
Wajib mengisi daftar hadir;
f. Mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu
yang ditentukan;
g. Bagi yang memerlukan penjelasan cara
pengisian lembar jawaban, dapat bertanya
kepada pengawas ujian;
h. Bagi yang akan meninggalkan ruang selama
ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak
melakukannya berulang kali;
i.
Dilarang menyontek atau bekerja
sama dengan peserta lain;
j.
bagi
yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir,
tidaktidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
k. Harus berhenti mengerjakan soal ujian
setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta
naskah soal di atas meja masing-masing;
l.
Meninggalkan
ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan
dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta
ujian.
m. Bagi yang melanggar tata tertib ujian,
diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita
acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2.
Tata tertib pelaksanaan ujian
praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan.
3.
Tata tertib pengawas ujian
adalah sebagai berikut :
a.
Memasuki ruang ujian 20 menit
sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b.
Melakukan pengecekan ruangan
sesuai dengan tata ruang ujian;
c.
Membacakan tata tertib ujian
sebelum ujian dimulai;
d.
Membuka dan memeriksa
kelengkapan bahan ujian;
e.
Mengedarkan daftar hadir untuk
ditandatangani oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaian dengan tanda/kartu
peserta sebelum ujian dimulai;
f.
Membagikan lembar jawaban ujian
dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
g.
Membagikan naskah soal kepada
peserta ujian dalam keadaan tertutup;
h.
Mempersilahkan peserta ujian
untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai
dibunyikan;
i.
Mengawasi pelaksanaan ujian
dengan sungguh – sungguh, tidak menggangu pelaksanaan ujian, dan tidak
diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peseta ujian;
j.
Menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k.
Mengumpulkan dan mengecek
kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda batas waktu
mengerjakan soal dibunyikan;
l.
Menyusun
secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil;
m. Memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan
daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta
ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian ;
n. Menyerahkan lembar jawab ujian dan naskah
soal ujian kepada penyelenggara ujian madrasah disertai dengan berita acara
pelaksanaan ujian.
4. Madrasah dapat menambah tata tertib ujian
sesuai dengan keperluan.
F.
Pengawas Ujian
1.
Pengawas
ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung
jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2.
Pengawasan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional (UAMBN) dilakukan dengan sistem silang antar Madrasah.
3.
Pengawasan Ujian Akhir Sekolah
Berstandar Nasional (UASBN) dilakukan dengan sistem silang antar Madrasah..
4.
Pengawasan Ujian Madrasah (UM) dilakukan
dengan sistem silang antar guru mata pelajaran.
5.
Pengawasan ujian praktik
dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
6.
Setiap ruang ujian diawasi oleh
dua orang pengawas ujian.
7.
Pada Ujian Berbasis Kertas dan
Pensil guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata
pelajaran yang diajarkan.
V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN
HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan / Penilaian
Hasil ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai
oleh guru/tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pemeriksaan hasil Ujian
Berbasis Kertas dan Pensil dilakukan di madrasah penyelenggara ujian.
2.
Pemeriksaan Ujian Berbasis
Kertas dan Pensil berbentuk uraian dilakukan oleh dua orang korektor,kemudian
rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika ≥ 2,00 (untuk
rentang nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya
dijadikan nilai akhir.
3.
Penilaian hasil ujian praktek
dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.
Pelaksanaan penilaian hasil
ujian dilakukan secara objektif.
B. Daftar Nilai Hasil
Ujian
1.
Daftar nilai hasil ujian
diterbitkan oleh madrasah penyelengara dan ditandatangani oleh kepala madrasah
penyelenggara.
2.
Daftar nilai hasil ujian diisi
oleh madrasah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk
angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10, dengan 2 (dua) desimal di belakang
koma.
VI.
KRITERIA KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Peserta
didik dinyatakan lulus dari Madrasah Tsanawiyah
Negeri Wonosobo apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di
MTsN Wonosobo.
b.
Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaram
agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.
Wajib mengikuti Ujian Nasional.
d.
Lulus Ujian Madrasah,Ujian Akhir Sekolah Berstandar
Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
e.
Dapat
membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar (tartil), dengan ketentuan memperoleh
nilai minimal baik ( 75 ) pada ujian praktik membaca Al-Qur’an (BTQ).
f.
Lulus Ujian Madrasah dengan rata- rata nilai 60 (
Enam puluh) dan boleh terdapat 2 ( dua) mapel dengan nilai 50 (lima puluh).
g.
Penilaian Kelulusan didasarkan pada perolehan Nilai
Ujian tertulis dan Ujian Praktek. Dengan
bobot nilai 40% Nilai ujian tertulis dan
60 % nilai Ujian Praktek(Untuk Mata Pelajaran PJK,SBK dan TIK ) bobot nilai 50% Nilai Ujian
tertulis dan 50% nilai ujian praktek (Untuk Mata Pelajaran PAI,,,,,,,,.
h.
Kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan
rapat Dewan Guru.
i.
Kelulusan peserta didik
ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang
bersangkutan.
j.
Dapat memenuhi Kriteria
ketuntasan Miniamal tiap mata pelajaran.
NO
|
MATA PELAJARAN
|
KKM KELULUSAN
|
1
|
Al-Qur'an Hadis
|
60
|
2
|
Akidah Akhlak
|
60
|
3
|
Fikih
|
60
|
4
|
Sejarah Kebudayaan Islam
|
60
|
5
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
60
|
6
|
Bahasa Indonesia
|
60
|
7
|
Bahasa Arab
|
60
|
8
|
Matematika
|
60
|
9
|
Bahasa Inggris
|
60
|
10
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
60
|
11
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
60
|
12
|
Seni Budaya
|
60
|
13
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
60
|
14
|
Keterampilan/Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
60
|
15
|
Bahasa jawa
|
60
|
Kemudian Kriteria
kelulusan tsb disesuaikan dengan Peraturan Badan Standar Pendidikan Nasional
Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017
pada Bab IX tentang Kriteria Pencapaian Kompetensi Kelulusan menjadi sbb :
. Berdasarkan
Hasil UN dalam rentang nilai 0 (nol)
sampai dengan 100(seratus), dengan tingkat pencapaian Kompetensi Kelulusan
dalam kategori sbb:
a.
Sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau
sama dengan 100 (seratus);
b.
Baik Jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh)
dan kurang atau lebih sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c.
Cukup, jika lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang atau lebih sama dengan
70 (tujuh puluh); dan
d.
Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 ( lima puluh lima).
V. PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH
- Penetapan Kelulusan Ujian Madrasah
1.
Madrasah penyelenggara ujian
menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang
diujikan.
2.
Penentuan batas kelulusan perlu
mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Kantor kementerian
Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama melalui Kantor Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kantor Kementerian Agama.
3.
Penentuan batas kelulusan harus
diumumkan kepada siswa, orang tua siswa, dan masyarakat, serta madrasah yang
menggabung (jika ada) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
4.
Peserta ujian dinyatakan lulus
apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
memiliki nilai rata-rata
minimal 6,00, baik untuk Ujian Berbasis Kertas dan Pensilmaupun ujian praktik;
b.
mencapai nilai minimal batas
lulus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan yang ditentukan oleh madrasah
penyelenggara ujian.
5.
Penentuan kelulusan Ujian
Madrasah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
6.
Penentuan kelulusan bagi
peserta ujian dari madrasah yang menggabung dilakukan bersama-sama dengan
madrasah penyelenggara ujian.
- Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan setelah :
a.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b.
Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
,kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan;
c.
Lulus Ujian Madrasah,Ujian
Akhir Sekolah Berstandar Nasioanl dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
d.
Lulus Ujian Nasional.
2.
Pengumuman kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan
paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2017.
- Penerbitan Ijazah
1.
Peserta ujian yang dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2.
Blangko ijazah madrasah
bersifat Nasional dan disediakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam.
3.
Kantor Kementerian Agama
menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh Penyelenggara Tingkat
Provinsi.
4.
Kantor Kementerian Agama
mendistribusikan banko ijazah ke madrasah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian
Nasional dan hasil UM dan UAMBN. Madrasah penyelenggara ujian menerima blanko
Ijazah dan keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5.
Nilai Ujian Nasional,Ujian
Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional dicantumkan dalam ijazah.
6.
Madrasah yang tidak
menyelenggarakan ujian menyerahkan hasil penilaian oleh pendidik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan kepada madrasah penyelenggara ujian.
7. Penerbitan ijazah diatur oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
VII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1.
Penyelenggaran Ujian Madrasah didanai
oleh Anggaran BOS yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah.
2.
Biaya penyelenggaran Ujian
Madrasah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a.
Pengisian data calon peserta
Ujian Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional dan pengirimannya ke Kantor Kementerian
Agama Kabupaten;
b. Pengadaan kartu peserta Ujian Madrasah Ujian Akhir
Sekolah Berstandar Nasional.
c. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan
Ujian Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madasah Berstandar Nasional;
d. Penulisan dan penggandaan soal, penyiapan
dan penggandaan bahan ujian praktek, pengawasan pelaksanaan ujian, dan
pemerikasaan hasil ujian;
e.
Pengambilan, pengisian, dan
penerbitan ijazah;
f.
Penyusunan laporan Ujian
Madrasah Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional dan pengiriman laporan dimaksud kepada
Kantor Kanwil Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
3.
Madrasah penyelenggara Ujian
Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional menyusun Rencana
Kebutuhan Biaya Ujian (RKBUS/RKBUM) sebagaimana pada butir 2, kemudian
mengajukannya kepada Kantor Kementerian Agama setempat.
4.
Madrasah yang bergabung menyusun
RKBUS/RKBUM bersama dengan madrasah penyelenggara ujian. Kemudian mengajukan
RKBUS/RKBUM dimaksud kepada Kantor Kementerian Agama setempat.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional oleh Kanwil Kemenag, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1.
Laporan penyelenggaran Ujian
Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional memuat informasi antara lain tentang
penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian,
pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya,
serta laporan hasil Ujian Madrasah, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang mencakup nilai
ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2.
Madrasah penyelenggara ujian
menyampaikan laporan ke Kantor Kementerian Agama.
3.
Kantor Kementerian Agama
menyusun laporan penyelenggaran ujian berdasarkan laporan madrasah
penyelenggara dan hasil pemantauan ujian, kemudian menyampaikan laporan
tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4.
Kantor Wilayah Kementerian
Agama menyusun laporan penyelenggaraan Ujian Madrasah berdasarkan laporan
Kantor Kementerian Agama dan hasil pemantauan ujian, kemudian menyampaikan
laporan tersebut ke Kanwil Kementerian agama.
Mengetahui,
Kepala
Seksi Pendidikan Madrasah
Kankemenag
Kab. Wonosobo
H. Panut, S.Pd, MM
NIP.
19671007 199903 1 002
|
Ditetapkan
di : WONOSOBO
Pada
tanggal : 07 Maret 2017
Kepala
Madrasah,
Dra. Hj. Ratna Ayu Kartika Wulan, MM.Pd
NIP.
19660831 199303 2 002
|
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENYELENGGARAAN
UJIAN MADRASAH,UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
DAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KEMENTERIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN WONOSOBO
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOSOBO
TAHUN 2017